_
UNIVERSITAS KRISNADWIPAYANA JAKARTA
Regular Classes Program Mputantular (Hybrid / Blended) - UNKRIS JAKARTA
Kampus UNKRIS : Jl. Raya Jatiwaringin, Pondok Gede, Jakarta Timur 13077
    ▦ WA, SMS, HP / Fax / Telp, dsb. (silakan klik)
Agar menaikkan karir atau dapat kerja baru, maka pilihan terbaiknya sekiranya masuk ke UNKRIS Jakarta
Perlihatkan juga :
Perlihatkan juga :   Program Kelas Sore/Malam (PKSM)
Legalitas Regular Classes Program Mputantular (Hybrid / Blended) Masyarakat Indonesia cerdas tanpa mengenal perbedaan, merupakan bentuk dorongan/motivasi yang diberikan oleh Pemerintah dan DPR RI. Dengan adanya dorongan/motivasi tersebut, diharapkan agar masyarakat pada umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) bisa mendapatkan pendidikan sepanjang hayatnya.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini telah termuat dalam Undang-Undang RI No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas disebutkan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Regular Classes Program Mputantular (Hybrid / Blended) merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Regular Classes Program Mputantular (Hybrid / Blended) memiliki kapasitas yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan tumpuan hukum yang terkait dengan HAK KARYAWAN sebagai Warga Negara Indonesia untuk mendapatkan pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4 Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.


Penjelasan UU Sisdiknas

I. Umum Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.
Tags: perkuliahan karyawan didukung, pemerintah dpr, ri, legalitas program perkuliahan, karyawan, p2k, kelas, legalitas hybrid, blended, regular, classes, program mputantular, pemerintah, dpr ri, telah, mendorong, memotivasi agar, masyarakatnya cerdas, tanpa, mengenal diskriminasi, sehingga, pendidikan seluruh, masyarakat, umumnya masyarakat pekerja, sepanjang, hayatnya, hybrid, classes program, mputantular, unkris jakarta, universitas, krisnadwipayana jakarta, classes program mputantular, didukung, uud
Pilih    
Ganti ke  laptop iconLaptop  HP1, 2
Silakan Daftar Online
Dapatkan Beasiswa
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
HOME- Teras
Tujuan Penyelenggaraan
Penerimaan Mahasiswa
Permintaan Beasiswa
Program Studi + Gelar
Pascasarjana (MM, S2)
Semua Ikhtisar
Permintaan Brosur - Gratis
Kemasyuran
Biaya Kuliah
Kontak kami

Dosen & Waktu Kuliah
Map & Lokasi Kampus
Angkutan Umum
Serangkaian Album Foto
Kurikulum
Prospektus Alumnus
Jml Kredit & Masa Kuliah
Sistem Perkuliahan

Jaringan / Tabel Situs
UNKRIS Jakarta

Tabel Situs Kuliah Karyawan
Tabel Situs Kelas Sore/Malam
Tabel Situs Pascasarjana (S2)
Tabel Situs Utama

Pilihan Terbaik
Menaikkan Karir atau Dapat Kerja Baru

UUD 45 Mendukung Regular Classes Mputantular (Hybrid / Blended)



Regular Classes Program Mputantular (Hybrid / Blended) UNKRIS Jakarta   ▦   Universitas Krisnadwipayana Jakarta   ▦   Kualitas Sistem Pendidikan A
Layanan Info 17 Jam
Email :  Contact Us   silakan klik
   
HP/SMS : 0811 1990 9026, 0811 1990 9028
    No. WhatsApp : 0811 1990 9028     Tel/Faks : (021) 8762002, 8762003
_