| | Dana/biaya pendidikannya (silakan klik) dihitung sedemikian rupa dgn penuh komitmen dan pertimbangan yang sangat penuh kesaksamaan sehingga bisa membantu mhs, dikarenakan di samping dimudahkan berupa subsidi, juga adanya bantuan kredit biaya kuliah tanpa memerlukan agunan dan tanpa adanya bunga, agar dapat dibayar setiap bulan disesuaikan dgn kemampuan uang / finansial mahasiswa.
Dlm UU RI No.20 Th.2003 pada Pasal 5 ayat (5) tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.". Serta dlm UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Sedangkan diantara warga negara Indonesia ada masyarakat yang memiliki waktu luang terbatas (teristimewa pegawai / wirausahawan). Juga sebagian masyarakat yang mempunyai dana/finansial terbatas.
Juga "Seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa." merupakan isi UUD 45 pasal 31 ayat (3).
Untuk memenuhi amanat UUD 45 pada Pasal 31 serta peraturan perundang-undangan SISDIKNAS terkait S2 FT UMJ menyelenggarakan Regular Classes Program Mputantular (Hybrid / Blended) ini, dan menunaikan KOMITMEN SOSIAL & PENDIDIKAN. Yaitu mendatangkan kesempatan terhadap segenap masyarakat alumnus/lulusan SMA/SMU/SMK, D3/Politeknik/Akademi, D1, D2, Sarjana (S1) / setara, dan sebagainya, baik yang memiliki waktu luang terbatas maupun mempunyai dana/finansial terbatas, untuk menaikkan pendidikan formal (atau pindah prodi) ke tingkat Sarjana / S-1 di prodi yang diinginkan, secara layak dan bermutu berdasarkan keunggulan S2 FT UMJ. . . . . ➡ lihat seluruhnya |
Magister Teknik Kimia Fakultas Teknik UMJ☜ Terakreditasi ☜ Dekan : Irfan Purnawan, S.T., M.Chem.Eng. Berdiri Sejak 1980 (riset di Google)Penerimaan Mahasiswa Baru diadakan Setiap Semester Pendaftaran Mahasiswa BaruRegular Classes Program Mputantular (Hybrid / Blended) Semester Ganjil Tahun 2026/2027 Ditujukan alumnus/lulusan S1/sederajat dari berbagai bidang ilmu meningkatkan pendidikannya ke Program Magister Teknik Kimia (MT, S2). Gelombang I = 1 Oktober 2025 - 31 Januari 2026 Gelombang II = 1 Februari - 31 Mei 2026 Gelombang III = 1 Juni - 30 September 2026
Catatan Penting : jika kapasitas sudah terpenuhi maka penerimaan mahasiswa baru semester ini langsung ditutup, serta penerimaan mahasiswa baru semester selanjutnya langsung dibuka.
| ● | Biaya Penerimaan Calon Mhs = Rp 100.000,- | | ● | Penerimaan Calon Mahasiswa Baru dibuka SETIAP HARI: Senin s/d Minggu Jam 09.00 - 17.00 | | ● | Pendaftaran Mhs Baru boleh dilaksanakan dgn salah satu cara seperti berikut ini.
- via Internet (Pendaftaran Mhs Baru online), Website, SMS dan Whatsapp.
- via surat, POS, Telp/HP, Fax.
- langsung dilaksanakan di Kampus S2 FT UMJ (Sekretariat P2K) atau diwakilkan.
|
|
Prodi
|
|
| | | S2 FT UMJ - Magister Teknik Kimia Fakultas Teknik UMJ
✋ Kampus FT UMJ : Jl. Cempaka Putih 2 Tengah No. 27, Jakarta Pusat Klik ini untuk memperbesar peta.
 |
|
| | Alumnus/lulusannya juga mampu berkomunikasi dengan para pakar pada bidang ilmu berlainan serta memanfaatkan bantuan mereka; mampu memanfaatkan secara efektif sumber-sumber daya yang ada; mampu memulai rintisan pembentukan unit bisnis mandiri disesuaikan dgn bidang ilmunya, mampu mengikuti perkembangan baru di bidang keahliannya, dan menyelenggarakan penelitian.
Mhs yang tidak lulus suatu mata pelajaran (matakuliah), dapat mengulang mata pelajaran (matakuliah) tsb di semester/periode berikutnya (kapan saja) tanpa dibebani biaya tambahan.
Mhs yang kerja dng sistem shift / pergantian waktu, tetap bisa mengikuti pendidikan formal dengan baik. Dikarenakan sistem pendidikan formalnya diselenggarakan secara piawai (terampil) serta bermutu tinggi dgn menyatukan Regular Classes Program Mputantular (Hybrid / Blended) dan Program Reguler, sehingga mhs yang berkarier dng sistem shift / pergantian waktu dapat mengikuti pendidikan formal di program lainnya dengan metode tertentu.
Paling dipercaya serta paling baik dlm penyelenggaraan Regular Classes Program Mputantular (Hybrid / Blended), karena sudah memenuhi dua syarat wajib penyelenggaraan program ini, yaitu :
- Diselenggarakan sesuai dng semua yang dibutuhkan oleh dunia karier.
- Diselenggarakan sesuai dng aturan perundang-undangan (sudah mengikuti pedoman akademik).
. . . . ➡ lihat lengkap |
|
| |
| | Pilih |  | |  |
|